Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari
kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
v Non-empirisFilsafat
digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan
pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat
berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
v Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat
hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu,
melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknis
melainkan reflektif.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga
diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon
anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi
kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau
masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional
menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada
dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan
dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara
baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Ø Fungsi
Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik
profesi perlu dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan 3
alasannya yaitu :
1) Sebagai
sarana kontrol sosial
2) Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain
3) Sebagai
pencegah kesalahpahaman dan konflik
Ø Kelemahan
Kode Etik Profesi :
1) Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan.
2) Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Ø Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1) Prinsip
Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2) Prinsip
Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan.
3) Prinsip
Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4) Prinsip
Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5) Prinsip
Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6) Prinsip
Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7) Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8) Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Jadi, apa yang dimaksud etika dan
profesionalisme TSI (Teknologi Sistem Informasi)? Etika dan Profesionalisme TSI terdiri dari tiga
kata, yakni etika, profesionalisme, dan TSI. Berikut ini akan dijelaskan
definisi dari ketiga kata tersebut serta pengertian dari gabungan ketiganya.
Macam-macam etika :
1. Etika Deskriptif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya,
yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait
dengan situasi dan realitas yang membudaya.
2. Etika Normatif
Etika normatif
merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Profesionalisme
Berasal dari kata profesional yang
mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme itu
sendiri adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
profesional (Longman, 1987).
Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang
informasi teknologi ( IT ) adalah :
1.
Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang
pekerjaan IT.
2.
Memiliki wawasan yang luas.
3.
Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap
terhadap masalah yang terjadi.
4.
Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan
baik dengan rekan-rekan kerja
5.
Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan
informasi
6.
Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin
etika.
TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan
teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi
pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan
prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme
TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik
dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.
Mengapa etika dan profesionalisme TSI harus
diterapkan? Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan
profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat
melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki
etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan
Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa
bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Dimana biasanya terjadi pelanggaran kode etik profesi?.
Adanya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos
atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat
tersebut di depan computer.
Contoh-contoh pelanggaran
etika dalam dunia IT :
1) Hacker
dan Cracker
2) Denial
Of Service Attack
3) Piracy
4) Fraud
5) Gambling
6) Pornography
dan Paedophilia
7) Data
Forgery
Siapa yang sebaiknya
menerapkan etika dan profesionalisme TSI?. Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di
dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di
lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk
mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu
etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam
3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
v
Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak
(software), seperti :Sistem analis, Programer, Web designer, Web
Programmer.
v
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras
(hardware). Technical engineer, Networking Engineer.
v Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :EDP Operator, System
Administrator.
Kapan etika dan profesionalisme TSI
diterapkan?. Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika
seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika
dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah
proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada
saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan
profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan,
yakni:
1)
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2)
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan
akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab
atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3)
Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4)
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses
infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut
masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan
panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional
mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat
dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.
Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan
kasus computer crime/cybercrime
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia
(As’ad Yusuf):
·
Pencurian nomor kartu kredit;
·
Pengambilalihan situs web milik orang
lain;
·
Pencurian akses internet yang sering
dialami oleh ISP;
·
Kejahatan nama domain;
·
Persaingan bisnis dengan menimbulkan
gangguan bagi situs saingannya.
Bagaimana penerapan Kode
Etik Pengguna Internet
· Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1) Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2) Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3) Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4) Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5) Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6) Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7) Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8) Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9) Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
· Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1) Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2) Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3) Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4) Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5) Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6) Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7) Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8) Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9) Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10) Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11) Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
12) Tidak
boleh mempermalukan profesinya, secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam
aplikasi, mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
13) Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Sumber :