1. Pengertin
CyberCrime
Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan
internet. Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang
sangat diperlukan, karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang
ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang
keamanan (hole).
2.
Jenis-jenis
CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contens
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke
internet
tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu
ketertiban pada masyarakat umum
3. Penyebaran Virus
Pada umumnya
dilakukandengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
5. Cyber Espionage
Sabotage,
Exortion, merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
6. Cyber Stalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan secara berulang-ulang.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
8. Hacking dan Cracker
Biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
9. Cybersquatting dan Typosquatting
Merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal.
10. Hijacking
Merupakan salah satu
bentukkejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
3. CyberCrime berdasarkan motif
kegiatan
★
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
★
Cybercrime
sebagai kejahatan “abu – abu”,
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu – abu”, cukup sulit menentukan apakah
itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan.
4. Klasifikasi CyberCrime
★
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
★
Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
★
Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
★Perkiraan perkembangan cyber crime di
masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologi informasi dan komunikasi.
5. Perkembangan teknologi CyberCrime
★
Denial of
Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju.
★
Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers
untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan
vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang
tidak disenanginya.
★
Cyber Stalking
Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki
oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Dan ini lah video presentasi dari klompok kami yang dapat dilihat di https://youtu.be/H-uXsWK_paI.
Trimakasih
Disusun
Oleh :
★ Dedy Septian
★ Dini Dwi Rahayu
★ Ismy Nirohmainal T.
★ Lila Dahlia
★ Muhammad Raehan A.
★ Rachel Brena Nakita
★ Tiara Ulfi
★ Trie Handayani
★ Yordhi Satria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar