Cara
memakai Jilbab menurut tuntunan Islam
Apa
hukumnya mengenakan Jilbab? hukumnya adalah wajib, sesuai dengan ayat :
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).
Dan juga ayat ini :
Artinya “Hai
Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri kaum
mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,karena itu mereka tidak
diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “(Al-Ahzab:59)
5
syarat memakai jilbab yang benar:
1.
Menutupi
aurat
2.
Jilbab
Lebar dan menutupi dada
3.
Longgar
dan tidak mengambarkan bentuk tubuh
4.
Tidak
tembus pandang
5.
Tidak
memakai riasan yang berlebihan
Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam
mengenakan jilbab
1.
Menutup
seluruh tubuh kecuali yang dikecualikan
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman
:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman
: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan
mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa
nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada
mereka… (QS. An Nur : 31)
Ayat yang mulia ini menegaskan
kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak
memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali
perhiasan yang biasa nampak. Benar, terdapat perselisihan yang cukup panjang
tentang anggota tubuh yang dikecualikan tadi.
2.
Tidak
ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh
Dari Usamah bin Zaid rodhiyallohu
anhu, beliau berkata :
Rosululloh shollallohu
alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan
hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu kepada beliau shollallohu
alaihi wa sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi shollallohu
alaihi wa salllam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan
baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu
beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di
balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan
bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
3. Kainnya harus tebal ,
dan tidak tembus pandang sehingga tidak tampak kulit tubuh
Dalam sebuah hadits shohih, Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
“ Dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk,
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang
miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR.
Muslim)
4.
Tidak
menyerupai pakaiann laki-laki
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini
berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada
jenis pakaian pria satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga
terkadang seorang tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita.
5.
Tidak
mencolok
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman
:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.” (QS. Al-Ahzab :
33)
Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala
sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum
lelaki. Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan
berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang
suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru
biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap
dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah,
demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga
Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang
benar.
6.
Tidak
menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi
wa sallam pernah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka
ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad
shohih)
7.
Bukan
pakaian untuk mencari popularitas
hadits Ibnu Umar rodhiyallohu
anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda
:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ
مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh
(untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan
kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan
Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian
syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah
orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan
berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai
seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.
8.
Tidak
diberi wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohuanhu bahwasanya
ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda
:
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll
dengan sanad shohih)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu ia berkata :Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda
:
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur
(wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam
menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan :
Hadits tersebut menunjukkan haramnya
wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan
dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar